Tugas & Fungsi
Tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya:
🏛️ Dasar Hukum Utama
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya dalam UU No. 16 Tahun 2019).
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan PP Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksana UU Perkawinan.
📌 Tugas KUA
Menurut Pasal 3 PMA No. 34 Tahun 2016,
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan.
Artinya, KUA bukan hanya melayani pernikahan, tetapi juga menjadi pusat pelayanan keagamaan Islam di tingkat kecamatan.
⚙️ Fungsi KUA
Sesuai Pasal 4 PMA No. 34 Tahun 2016, fungsi KUA meliputi:
- Pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk (NR).
- Mengatur jadwal dan pelaksanaan akad nikah.
- Menerbitkan buku nikah.
- Mencatat dan mengarsipkan data pernikahan dan rujuk.
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
- Melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
- Membina ketahanan keluarga dan penyuluhan keharmonisan rumah tangga.
- Pelayanan bimbingan kemasjidan.
- Pembinaan takmir masjid/mushalla dan peningkatan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan umat.
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
- Membina Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
- Pembinaan nazhir wakaf, pengelolaan data wakaf, dan penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf).
- Pelayanan bimbingan ibadah sosial keagamaan.
- Pembinaan kegiatan keagamaan di masyarakat seperti pengajian, hari besar Islam, dan penyuluhan keagamaan.
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
- Mengelola data nikah, wakaf, zakat, masjid, dan kegiatan keagamaan berbasis SIMKAH, SIWAK, dll.
