Persyaratan Legalisasi Buku Nikah di KUA Sidoarjo
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo menyediakan layanan legalisasi atau pengesahan salinan Buku Nikah. Legalisasi ini penting untuk memastikan keabsahan fotokopi dokumen Anda saat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus Anda siapkan untuk proses legalisasi Buku Nikah di KUA Kecamatan Sidoarjo, sebagaimana tertera pada poster resmi:
1. Buku Nikah Asli
- Kondisi: Buku Nikah harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan teks atau isinya terbaca jelas. Ini adalah syarat utama untuk memverifikasi keaslian dokumen sebelum proses legalisasi.
2. Foto Kopi Buku Nikah
Salinan atau fotokopi yang diserahkan harus memuat halaman-halaman penting berikut:
- Halaman Depan: Berisi foto suami dan istri.
- Halaman Data Pengantin: Berisi data diri lengkap dari kedua mempelai.
- Halaman Keterangan Mahar: Memuat informasi mengenai mahar atau mas kawin.
- Halaman Tanda Tangan Penghulu: Halaman yang memuat pengesahan resmi dengan tanda tangan dari Penghulu.
3. Foto Kopi KTP
- Dokumen: Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon.
4. Surat Kuasa
- Kondisi Khusus: Dokumen ini hanya diperlukan apabila proses legalisasi diwakilkan oleh orang lain (bukan oleh suami atau istri yang namanya tercantum di Buku Nikah).
1 Komentar

Sangat membantu sekali informasinya, dan saya kira mudah juga untuk dipahami. Terimakasihh