Profil KUA Kec. Sidoarjo
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo merupakan pelaksana teknis atau unit pelaksana tugas dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo dan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan keagamaan tingkat kecamatan.
Sebagai lembaga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, KUA Kecamatan Sidoarjo memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menciptakan kehidupan beragama yang baik dan benar. Dengan kualitas keagamaan yang baik diharapkan akan lahir individu-individu yang bermoral tinggi dan berakhlakul karimah.
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Sidoarjo berdiri pada tahun 1947 yang awalnya bertempat di halaman Masjid Agung Sidoarjo Jl. Sultan Agung Sidoarjo. Kemudian pindah ke Kantor Kemenag di Jl. Monginsidi 3 Sidoarjo, Pindah lagi di Kantor DPRD Kab. Sidoarjo, kemudian pindah di SMEA LPM di Jl. Sultan Agung Sidoarjo dan terakhir di lingkungan Kantor Dispora milik Pemkab Sidoarjo di Jl. Dr. Soetomo 34 Sidoarjo kemudian pindah di belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di jl. Monginsidi No. 3 Sidoklumpuk Sidoarjo.
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Sidoarjo mewilayahi 24 Desa/ Kelurahan, yaitu:
1) Kelurahan Magersari
2) Kelurahan Pucang
3) Desa Kemiri
4) Desa Bluru Kidul
5) Kelurahan SidoKlumpuk
6) Kelurahan SidoKumpul
7) Kelurahan Lemah Putro
8) Kelurahan Pekauman
9) Kelurahan Pucang Anom
10) Kelurahan Bulu Sidokare
11) Desa Rangkah Kidul
12) Desa Gebang
13) Keluahan Sekardangan
14) Kelurahan Celep
15) Kelurahan Sidokare
16) Desa Banjar Bendo
17) Desa Jati
18) Desa Cemengkalang
19) Desa Cemengbakalan
20) Desa Sumput
21) Desa Sarirogo
22) Desa Urang Agung
23) Desa Suko
24) Desa Lebo
Walapun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamtana Sidoarjo berdiri pada tahun1947, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1951. Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Sidoarjo mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sangat pesat walaupun hanya terdiri dari 24 Desa.
Perkembangan mutakhir dari KUA Kec. Sidoarjo seiring terbitnya KMA 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. Sidoarjo melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu dua tenaga tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standart tugasnya masing-masing. Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Sidoarjo memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec. Sidoarjo sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Struktur KUA (Kantor Urusan Agama) diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, berikut adalah struktur organisasi kecamatan Sidoarjo :

KUA Kecamatan Sidoarjo dipimpin oleh seorang Kepala KUA yang dibantu oleh pejabat struktural dan fungsional sesuai tugas. Staf-stafnya meliputi penghulu, penyuluh agama, dan tokoh pendukung lainnya seperti operator administrasi. Pengelolaan sumber daya manusia juga mencakup pelatihan teknis, administrasi, dan peningkatan kompetensi agar pelayanan berjalan baik.
