Rekomendasi Nikah Online
Sidoarjo, [24 November 2025] – Bagi calon pengantin yang berencana melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili asal, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo menegaskan pentingnya pengurusan Surat Rekomendasi Nikah. Dokumen ini merupakan izin resmi yang wajib dipenuhi untuk menjamin kelancaran dan keabsahan pencatatan pernikahan di KUA tujuan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan
KUA Kecamatan Sidoarjo merincikan sejumlah Dokumen Wajib yang harus dipersiapkan secara lengkap oleh calon pengantin saat mengurus Surat Rekomendasi Nikah:
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi KTP, KK, Ijazah, dan Akta Kelahiran masing-masing calon.
- Surat keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N5).
- Izin Orang Tua/Wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Surat Dispensasi Kawin dari pengadilan bagi yang belum mencapai usia 19 tahun.
- Surat Izin dari Atasan/Kesatuan bagi anggota TNI/POLRI.
- Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai.
- Akta Kematian bagi janda/duda yang ditinggal mati.
Fungsi Surat Rekomendasi Nikah
Surat rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang ingin menikah di luar KUA atau kecamatan asal mereka. Dokumen ini berfungsi sebagai izin resmi dari KUA asal untuk memastikan pernikahan sah secara hukum dan memudahkan pencatatan di KUA tujuan.
Calon pengantin diimbau untuk memastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan ke KUA agar proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengurusan Rekomendasi Nikah Online
Untuk Pengurusan Rekomendasi Nikah Online Klik https://forms.gle/wCuKdo2GMRfMCQfG9 Dokumen Rekomendasi Nikah akan kami kirim melalui Whatsapp.

Cukup mempermudah informasinya
Terimakasih informasinya sangat membantu dan mudah dipahami, semoga kua sidoarjo selalu sukses dan amanah dalam melayani masyarakat
Terimakasih, Informasinya sangat bermanfaat
Faktor-faktor apa yang paling sering ditemukan sebagai pemicu perceraian berdasarkan data KUA?
Faktor penyebab perceraian banyak sekali, tapi biasanya diawali masalah komunikasi. pastikan ikut Bimbingan Perkawinan sebelum menikah, karena akan ada banyak materi seputar rumah tangga, salah satunya komunikasi efektif.
apakah ada pendidikan pra nikah?
Halo Kak.. untuk pendidikan pra nikah di KUA ada yang namanya Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), selain itu bagi para Catin yang hendak melaksanakan pernikahan, diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan terlebih dahulu.
bagaimana jika salah satu calon pengatin adalah WNA? apa saja dokumen yang diperlukan?
Untuk mengetahui syarat pernikahan dengan WNA, bisa cek artikel https://kuasidoarjo.or.id/syarat-administratif-pernikahan-campuran-wni-dengan-wna/ ya Kak 🙂
Apakah ada bimbingan pra-nikah yang wajib diikuti? Kapan dan di mana pelaksanaannya?
Ya, sesuai PMA No.30/2024 setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan terlebih dahulu. untuk waktunya kondisional tergantung penjadwalan dari KUA. untuk pelaksanaannya di Kantor KUA.
alhamdulillah, terimakasih informasinya sangat bermanfaat
Informasinya sangat bermanfaat