• Selamat Datang di KUA Kecamatan Sidoarjo — Melayani dengan Ikhlas dan Profesional | Bersama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kamis, 6 Agustus 2026

Rekomendasi Nikah Online

Rekomendasi Nikah Online
Bagikan

Sidoarjo, [24 November 2025] – Bagi calon pengantin yang berencana melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili asal, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo menegaskan pentingnya pengurusan Surat Rekomendasi Nikah. Dokumen ini merupakan izin resmi yang wajib dipenuhi untuk menjamin kelancaran dan keabsahan pencatatan pernikahan di KUA tujuan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.

Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan

KUA Kecamatan Sidoarjo merincikan sejumlah Dokumen Wajib yang harus dipersiapkan secara lengkap oleh calon pengantin saat mengurus Surat Rekomendasi Nikah:

  1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi KTP, KK, Ijazah, dan Akta Kelahiran masing-masing calon.
  3. Surat keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
  4. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N5).
  5. Izin Orang Tua/Wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
  6. Surat Dispensasi Kawin dari pengadilan bagi yang belum mencapai usia 19 tahun.
  7. Surat Izin dari Atasan/Kesatuan bagi anggota TNI/POLRI.
  8. Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai.
  9. Akta Kematian bagi janda/duda yang ditinggal mati.

Fungsi Surat Rekomendasi Nikah

Surat rekomendasi nikah diberikan bagi calon pengantin yang ingin menikah di luar KUA atau kecamatan asal mereka. Dokumen ini berfungsi sebagai izin resmi dari KUA asal untuk memastikan pernikahan sah secara hukum dan memudahkan pencatatan di KUA tujuan.

Calon pengantin diimbau untuk memastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan ke KUA agar proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Pengurusan Rekomendasi Nikah Online

Untuk Pengurusan Rekomendasi Nikah Online Klik https://forms.gle/wCuKdo2GMRfMCQfG9 Dokumen Rekomendasi Nikah akan kami kirim melalui Whatsapp.

SebelumnyaPersyaratan Legalisasi Buku Nikah di KUA SidoarjoSelanjutnyaKapan Wali Hakim Diajukan? Ini Penjelasannya
13 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fais, Senin 24 Nov 2025

Cukup mempermudah informasinya

Reply
Alif Dida, Senin 24 Nov 2025

Terimakasih informasinya sangat membantu dan mudah dipahami, semoga kua sidoarjo selalu sukses dan amanah dalam melayani masyarakat

Reply
Tsumayyah, Senin 24 Nov 2025

Terimakasih, Informasinya sangat bermanfaat

Reply
zara, Senin 24 Nov 2025

Faktor-faktor apa yang paling sering ditemukan sebagai pemicu perceraian berdasarkan data KUA?

Reply
    admin, Selasa 25 Nov 2025

    Faktor penyebab perceraian banyak sekali, tapi biasanya diawali masalah komunikasi. pastikan ikut Bimbingan Perkawinan sebelum menikah, karena akan ada banyak materi seputar rumah tangga, salah satunya komunikasi efektif.

    Reply
faizah, Senin 24 Nov 2025

apakah ada pendidikan pra nikah?

Reply
    admin, Selasa 25 Nov 2025

    Halo Kak.. untuk pendidikan pra nikah di KUA ada yang namanya Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), selain itu bagi para Catin yang hendak melaksanakan pernikahan, diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan terlebih dahulu.

    Reply
najwa, Senin 24 Nov 2025

bagaimana jika salah satu calon pengatin adalah WNA? apa saja dokumen yang diperlukan?

Reply
Nihayatul Muwahidah, Senin 24 Nov 2025

Apakah ada bimbingan pra-nikah yang wajib diikuti? Kapan dan di mana pelaksanaannya?

Reply
    admin, Selasa 25 Nov 2025

    Ya, sesuai PMA No.30/2024 setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan terlebih dahulu. untuk waktunya kondisional tergantung penjadwalan dari KUA. untuk pelaksanaannya di Kantor KUA.

    Reply
Puga Sakti Wibowo, Senin 24 Nov 2025

alhamdulillah, terimakasih informasinya sangat bermanfaat

Reply
Dirga Ahmad, Senin 24 Nov 2025

Informasinya sangat bermanfaat

Reply
Kua Sidoarjo
Jl. Monginsidi No.3, Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218.