Akta Ikrar Wakaf: Bukti Sah Perlindungan dan Pemanfaatan Harta Wakaf
Sidoarjo (KUA Kecamatan Sidoarjo) — Wakaf merupakan salah satu amalan jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan manfaat wakaf, setiap pelaksanaan ikrar wakaf perlu dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Akta Ikrar Wakaf adalah dokumen resmi yang memuat pernyataan kehendak seorang wakif untuk mewakafkan hartanya sesuai syariat Islam. Akta ini dibuat dan disahkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berada di KUA Kecamatan. Dokumen tersebut menjadi bukti sah secara hukum atas penyerahan dan pengelolaan harta wakaf agar terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf:
- Mengisi formulir wakaf yang disediakan
- Foto kopi KTP Wakif
- Foto kopi KTP Nadzir
- Surat Persetujuan Suami/Istri
- Foto kopi buku nikah Suami/Istri
- SPPT
- Sertifikat/alas hak (jika sudah bersertifikat)
- SK Pengesahan Nadzir
- Surat Keterangan C Desa, Persil, dan Kelas Tanah
- Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari Desa/Kelurahan
- Keterangan batas-batas tanah
- Gambaran denah lokasi
- Materai Rp10.000
Sebagai catatan, jenis nadzir menurut Undang-Undang Wakaf terdiri dari perorangan, badan hukum, dan organisasi.
Akta Ikrar Wakaf dibuat dalam tujuh rangkap dan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan wakaf di Indonesia.
KUA Kecamatan Sidoarjo mengimbau masyarakat agar setiap pelaksanaan wakaf disertai dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf, sehingga harta yang diwakafkan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KUA Kecamatan Sidoarjo di nomor 08121686533 (Pak M. Suryono) atau melalui email kua.sidoarjo01@gmail.com.

Alhamdulillah, terima kasih infonya.. akhirnya tau apa aja syarat untuk Wakaf.