• Selamat Datang di KUA Kecamatan Sidoarjo — Melayani dengan Ikhlas dan Profesional | Bersama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kamis, 6 Agustus 2026

KUA Kecamatan Sidoarjo Gelar Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo

KUA Kecamatan Sidoarjo Gelar Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo
Bagikan

Sidoarjo, 10 November 2025 – KUA Kecamatan Sidoarjo menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Bapak Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.E.I, bersama Kepala Bimas Islam, Bapak Imam Mukozali, S.Ag., M.M., pada Senin (10/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sidoarjo bersama seluruh jajaran staf. Dalam arahannya, Bapak Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.E.I, menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan percepatan layanan publik khususnya terkait pelayanan nikah, bimbingan perkawinan, wakaf, serta penguatan administrasi perkantoran.

Beliau juga mengapresiasi berbagai inovasi layanan yang telah dijalankan oleh KUA Kecamatan Sidoarjo, sekaligus memberikan beberapa masukan terkait optimalisasi website layanan, peningkatan kualitas data SIMKAH, serta penguatan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Sementara itu, Kepala Bimas Islam, Bapak Imam Mukozali, S.Ag., M.M., turut memberikan pembinaan teknis terkait pengelolaan administrasi masjid, percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan pentingnya sinergi antara penyuluh, penghulu, dan aparat desa/kelurahan.

Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan KUA Kecamatan Sidoarjo dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat implementasi program-program prioritas Kementerian Agama.

KUA Kecamatan Sidoarjo berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan, demi menghadirkan pelayanan yang semakin baik, efektif, dan transparan.

SebelumnyaTaukīl Wali Bil Kitābah: Solusi Jika Wali Nikah Berhalangan HadirSelanjutnyaPersyaratan Legalisasi Buku Nikah di KUA Sidoarjo
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kua Sidoarjo
Jl. Monginsidi No.3, Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218.