• Selamat Datang di KUA Kecamatan Sidoarjo — Melayani dengan Ikhlas dan Profesional | Bersama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kamis, 6 Agustus 2026

Syarat Pendaftaran Nikah

Syarat Pendaftaran Nikah
Bagikan

Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah Tahun 2025

Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024

Menjelang pelaksanaan pernikahan, setiap calon pengantin (catin) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses akad nikah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah daftar syarat administrasi pendaftaran nikah tahun 2025 di KUA Kecamatan Sidoarjo.

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal (bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya).
  6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
  7. Surat Persetujuan Catin.
  8. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi catin yang berusia di bawah 21 tahun.
  9. Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi catin yang berusia di bawah 19 tahun.
  10. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati.
  11. Akta Cerai asli bagi duda/janda cerai hidup.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
  13. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.

Perhatian:

  • Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.
    Jika kurang dari waktu tersebut, catin harus memperoleh surat dispensasi dari camat dan membuat surat pernyataan bermaterai yang disertai alasan.
  • Akad nikah di KUA dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan catin serta persetujuan kepala KUA/PPN.
  • Akad nikah di luar KUA dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja sesuai permintaan catin.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Sidoarjo.

SelanjutnyaKepala KUA Kec. Sidoarjo Kukuhkan Pengurus Majlis Taklim Kec. Sodoarjo Periode 2025-2028
6 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mia Hanifa, Selasa 30 Jun 2026

Kalau menikahnya sesuai domisili tapi tidak di kua(panggil penghulu di rumah) apa perlu surat rekomendasi?

Reply
    admin, Senin 6 Jul 2026

    Kalau lokasi menikahnya masih dalam satu wilayah kerja (satu kecamatan) dengan KUA, maka tidak perlu surat rekomendasi nikah (N10) ya Kak..

    Reply
      Mia Hanifa, Selasa 7 Jul 2026

      Kalau manggil penghulu ke rumah(diluar kua tapi masih jam kerja/diluar jam kerja) itu bayar 600rb ya kak ?

      Reply
        admin, Rabu 29 Jul 2026

        Betul Kak, untuk biaya nikah diluar KUA biayanya Rp.600.000 ya Kak.. pembayaran melalui virtual account atau QRIS yang langsung masuk sebagai PNBP (Penerimaaan Negara Bukan Pajak).

        Reply
Dyah M, Minggu 23 Nov 2025

Mau tanya, kalau mau nikah ditempat Calon Suami, apakah sama Syaratnya?

Reply
    admin, Minggu 23 Nov 2025

    Terima kasih atas pertanyaannya.
    Apabila mau menikah diluar wilayah kecamatan asal, maka dibutukan surat rekomendasi dari KUA setempat. Syarat utama meminta surat rekomendasi dari KUA adalah mengurus surat pengantar dari kelurahan (Model N1, N2, N4), melengkapi dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, serta melampirkan pas foto. Dokumen tambahan bisa diperlukan tergantung status perkawinan (duda/janda, TNI/POLRI) atau kebutuhan khusus. semoga membantu ya..

    Reply
Kua Sidoarjo
Jl. Monginsidi No.3, Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218.