Alur Persyaratan Rujuk – kua sidoarjo
  • Selamat Datang di KUA Kecamatan Sidoarjo — Melayani dengan Ikhlas dan Profesional | Bersama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Senin, 1 Desember 2025

Alur Persyaratan Rujuk

Alur Persyaratan Rujuk
Bagikan

Prosedur Rujuk di KUA

Persyaratan Rujuk

Dokumen

Siapkan berkas di bawah agar proses rujuk berjalan cepat dan tertib.

  • 📄Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 lembar.
  • 📝Surat Keterangan Rujuk dari Kepala Desa/Lurah.
  • 📄Akta Cerai Asli beserta lampiran putusan pengadilan.
  • 💳Bukti setor biaya pencatatan rujuk Rp600.000 (jika rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja).

Catatan: Simpan berkas asli & fotokopi terpisah agar mudah dicek petugas.


Alur
Ikuti langkah-langkah berikut sampai terbit kutipan akta rujuk.

  1. Mengurus Surat Pengantar
    Minta surat pengantar dari RT/RW, lalu ke balai desa/kelurahan untuk memperoleh Surat Keterangan Rujuk.
  2. Mempersiapkan Dokumen
    Siapkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana tercantum di atas.
  3. Mendaftar di KUA
    Datang ke KUA yang mewilayahi tempat tinggal istri untuk menyerahkan dokumen dan menyampaikan kehendak rujuk.
  4. Pemeriksaan oleh Petugas
    Petugas memverifikasi keabsahan dokumen, kemudian penghulu memeriksa suami istri yang akan rujuk.
  5. Pelaksanaan Ikrar Rujuk
    Rujuk dilaksanakan di hadapan penghulu, suami istri, dan dua orang saksi.
    Penerbitan Kutipan Akta Rujuk
    Setelah ikrar rujuk selesai, KUA menerbitkan kutipan akta rujuk sebagai bukti sah status pernikahan kembali.
    Biaya:
    Di kantor KUA → GRATIS.
    Di luar kantor atau di luar jam kerja → Rp600.000 (setor lewat Bank Persepsi setempat, simpan slip untuk diserahkan ke KUA).
    Poin Penting
    Catatan
    ⏳Rujuk hanya dapat dilakukan ketika masih dalam masa ʿiddah ṭalāq rajʿī.
    Untuk kasus khusus (mis. perbedaan domisili, dokumen tidak lengkap), konsultasikan terlebih dahulu di loket layanan KUA.

SebelumnyaSyarat Administratif Pernikahan Campuran (WNI dengan WNA)SelanjutnyaUrutan Wali (Tartib Wali) Dalam Pernikahan
Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kua Sidoarjo
Jl. Monginsidi No.3, Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218.