Syarat Administratif Pernikahan Campuran (WNI dengan WNA)
Syarat Administratif Nikah Campuran (WNI dan WNA)
Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memerlukan beberapa persyaratan tambahan yang diatur secara khusus oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dan legalitas pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan asing.
Berikut adalah persyaratan administrasi bagi WNA yang akan menikah dengan WNI di wilayah kerja KUA Kecamatan Sidoarjo:
Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah (Certificate of No Impediment) yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan resmi dari negara asal calon pengantin asing.
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen tersebut wajib disertai dengan fotokopi sertifikat apostille dari lembaga berwenang di negara asal.
- Surat izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal, bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari satu.
- Melampirkan akta cerai asli atau surat keterangan kematian jika calon pengantin berstatus duda/janda.
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
- Melampirkan fotokopi paspor.
- Melampirkan data kedua orang tua.
Ketentuan Tambahan:
- Semua dokumen berbahasa asing (kecuali Melayu) wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah.
- Jika di Indonesia tidak terdapat kedutaan atau perwakilan resmi dari negara asal calon pengantin asing, maka surat keterangan dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal.
- Jika negara asal tidak memiliki aturan tentang izin poligami, maka permohonan dapat diajukan melalui Pengadilan di Indonesia.
Pelaksanaan Akad Nikah:
- Akad nikah di KUA dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja sesuai permintaan calon pengantin dengan persetujuan Kepala KUA/PPN.
- Akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja juga dimungkinkan atas dasar permintaan dan kesepakatan bersama.
- Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad.
Tidak ada komentar
