KUA Sidoarjo Fasilitasi Ikrar Wakaf untuk Rumah Tahfidz Muslimat NU – kua sidoarjo
  • Selamat Datang di KUA Kecamatan Sidoarjo — Melayani dengan Ikhlas dan Profesional | Bersama mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Sabtu, 13 Juni 2026

KUA Sidoarjo Fasilitasi Ikrar Wakaf untuk Rumah Tahfidz Muslimat NU

KUA Sidoarjo Fasilitasi Ikrar Wakaf untuk Rumah Tahfidz Muslimat NU
Bagikan

SIDOARJO – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo kembali melaksanakan tugas pelayanannya dalam mengamankan aset umat melalui prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Agenda yang berlangsung dengan khidmat ini dilaksanakan di ruang pertemuan KUA Sidoarjo pada Rabu, 31 Desember 2025.

Langkah mulia ini diawali oleh Hj. Muslimah, warga Jetis, Kelurahan Lemahputro, yang secara resmi mewakafkan tanah miliknya. Dalam ikrar ini, beliau menunjuk MWC NU Sidoarjo sebagai Nadzir (pengelola) yang akan bertanggung jawab penuh atas pemanfaatan tanah tersebut.

Legalitas Wakaf Sebagai Perlindungan Aset

Kepala KUA Kecamatan Sidoarjo, Akhmad Hariyadi, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menegaskan pentingnya pencatatan resmi ini. Menurutnya, KUA berkomitmen untuk memastikan setiap niat suci pewakif memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Tugas kami di KUA adalah memastikan administrasi wakaf berjalan sesuai regulasi. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf ini, peruntukan lahan untuk Rumah Tahfidz Muslimat NU dan kemaslahatan umat telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga amanah dari Ibu Hj. Muslimah terjaga selamanya,” ujar Akhmad Hariyadi.

Dukungan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Kegiatan ini juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo, KH. Ruhu Syahid Thoha, S.Pd. Kehadiran beliau memberikan penguatan bagi para pihak yang terlibat mengenai pentingnya tata kelola wakaf yang profesional dan produktif.

Pihak KUA Sidoarjo berharap, sinergi antara Pewakif, Nadzir dari MWC NU, dan BWI dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain di wilayah Sidoarjo untuk tidak ragu melegalkan harta yang diwakafkan melalui KUA setempat.

Rencana Pemanfaatan

Tanah wakaf ini direncanakan dikelola untuk:

  1. Rumah Tahfidz Muslimat NU, guna mencetak generasi penghafal Al-Qur’an.
  2. Kegiatan Kemaslahatan Ummat, sebagai pusat pemberdayaan sosial di bawah naungan MWC NU Sidoarjo.

Dengan terlaksananya ikrar ini, KUA Kecamatan Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan prima, tidak hanya dalam urusan pernikahan, tetapi juga dalam penguatan lembaga wakaf demi kesejahteraan masyarakat.

SebelumnyaCalon Pengantin di KUA Kecamatan Sidoarjo Tanam Pohon sebagai Implementasi EkoteologiSelanjutnyaKepala KUA Kecamatan Sidoarjo Hadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Sidoarjo
Kua Sidoarjo
Jl. Monginsidi No.3, Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218.
WA