Kapan Wali Hakim Diajukan? Ini Penjelasannya
Sidoarjo – Dalam pelaksanaan akad nikah, keberadaan wali merupakan salah satu rukun yang harus terpenuhi. Namun, dalam kondisi tertentu, wali nasab tidak dapat menjalankan perannya sehingga diperlukan wali hakim sebagai pengganti agar pernikahan tetap sah secara syariat dan hukum negara.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, permohonan wali hakim dapat diajukan apabila terdapat beberapa kondisi sebagai berikut:
Pertama, wali nasab tidak ada. Kedua, wali bersikap adhal, yaitu menolak menikahkan tanpa alasan syar’i. Ketiga, keberadaan wali tidak diketahui. Keempat, wali tidak dapat dihadirkan atau ditemui, misalnya karena sedang menjalani hukuman penjara. Kelima, wali nasab tidak beragama Islam. Dan keenam, wali yang seharusnya menikahkan justru adalah calon pengantin itu sendiri.
Dalam situasi-situasi tersebut, kehadiran wali hakim menjadi solusi agar proses akad nikah tetap dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama melalui jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pernikahan dapat berlangsung sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
Dengan pemahaman yang baik tentang wali hakim, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk mengajukan permohonan apabila menghadapi kondisi yang memenuhi ketentuan tersebut.
