Taukīl Wali Bil Kitābah: Solusi Jika Wali Nikah Berhalangan Hadir
Sidoarjo (KUA Kecamatan Sidoarjo) — Dalam proses pernikahan, kehadiran wali nikah merupakan salah satu syarat sahnya akad. Namun, dalam kondisi tertentu, wali nikah bisa saja berhalangan hadir, misalnya karena berada di luar daerah atau ada halangan yang tidak dapat dihindari.
Sebagai solusi atas kondisi tersebut, Kementerian Agama melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan ketentuan tentang taukīl wali bil kitābah, yaitu pemberian kuasa tertulis dari wali nikah kepada pihak lain untuk menikahkan mempelai perempuan. Kuasa tersebut dibuat secara resmi di KUA tempat wali berdomisili.
Dengan adanya taukīl wali bil kitābah, proses akad nikah tetap dapat dilaksanakan secara sah menurut syariat dan hukum negara tanpa mengurangi keabsahan wali dalam pernikahan.
Persyaratan Taukīl Wali Bil Kitābah:
- Fotokopi KTP Wali Nikah
- Fotokopi KTP kedua calon mempelai
- Satu lembar materai Rp10.000
- Membawa dua orang saksi laki-laki
- Bukti hubungan wali dengan mempelai (kartu keluarga atau akta kelahiran)
Melalui layanan ini, KUA Kecamatan Sidoarjo berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pernikahan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sangat bermanfaat. Sukses selalu untuk kua Sidoarjo.
Sukses selalu untuk kua sidoarjo dalam memberikan edukasi dan informasi untuk masyarakat