Kapan Wali Hakim Diajukan? Ini Penjelasannya
Sidoarjo – Dalam pelaksanaan akad nikah, keberadaan wali merupakan salah satu rukun yang harus terpenuhi. Namun, dalam kondisi tertentu, wali nasab tidak dapat menjalankan perannya sehingga diperlukan wali hakim sebagai pengganti agar pernikahan tetap sah secara syariat dan hukum negara. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024, permohonan wali hakim dapat diajukan apabila…
